DPMD Kukar Gelar Sosialisasi Tentang Pengelolaan Dana

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi dengan perangkat Kecamatan, seluruh Desa dan Kelurahan se Kukar, Koordinator pendamping dari Provinsi, Koordinator pendamping P3MD Kabupaten dan Pendamping Desa, Camat dan Kades, baik langsung maupun melalui zoom meeting. Rapat tersebut berlangsung di gedung Bappeda lantai I, Senin (10/10/2022).
Adapun pelaksanaan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), sesuai amanat undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menetapkan status Badan Hukum BUMDes dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan, program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) adalah program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yakni bertujuan dalam penanganan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Adapun dalam pelaksanaan dan regulasinya telah dipayungi melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. "Mekanismenya bersifat bantuan langsung kepada masyarakat yang diperuntukkan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan," ujarnya.
Adapun keseluruhan pengelola dimaksud telah dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 73 meliputi BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan, Unit Pengelola Kegiatan, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan. "Pemkab Kumar berkomitmen untuk terus melakukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD untuk menjadi BUMDesa dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat," tambahnya.
Arianto menargetkan dibulan Desember 2022 semua harus selesai dimana ada 16 kecamatan lokasi UPK eks PNPM MPD, 13 kecamatan terdiri dari desa, 1 kecamatan terdiri dari desa dan kelurahan, 2 kecamatan terdiri dari kelurahan. Sedangkan BUMDesama/bumdesa bersama hanya di lokasi desa, tidak di kelurahan. “Selanjutnya akan membuat rencana tindak lanjut penjadwalan setelah sosialisasi tingkat kabupaten. Minggu ke - 3 bulan Oktober sampai November akan dilakukan sosialisasi tingkat kecamatan di 16 kecamatan bakal didatangi untuk membentuk BUMDesama dimasing – masing kecamatan,” tutupnya.
Sumber : Kukarnews
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin