Pemkab Kukar MoU dengan PT KPB Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah

27 Desember 2022
Administrator
Dibaca 261 Kali
Pemkab Kukar MoU dengan PT KPB Sewa Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono atasnama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penandatanganan sewa pemanfaatan barang milik daerah dengan Direktur PT. Karya Putra Borneo Srinivasa Rao Majji, di Jalan Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Selasa (27/12).

Penandatangan tersebut tentang pemanfaatan aset daerah ( ruas badan jalan ) untuk operasional kegiatan penambangan di Dusun Surya Bhakti Desa Batuah Kecamatan Loa Janan yang disaksikan oleh Asisten II Setkab Kukar Wiyono, Camat Loa Janan Muhaji, Kabid Bagian Kerjasama Setkab Mirza Kutai Kartanegara, Kades Batuah dan sejumlah undangan. 

Atasnama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kemitraan, kejujuran dan keterbukaan pihak perusahaan PT. Karya Putra Borneo yang dalam menjalankan produksinya akan menggunakan lahan milik Pemkab Kukar dan Sunggono berharap pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Kerja sama ini adalah sebagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan ataupun kegiatan lain yang menggunakan atau memanfaatkan Barang Milik Daerah dan juga untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah, tambahnya.

Adapun perjanjian sewa pemanfaatan barang milik daerah tersebut yaitu dengan spesifikasi jalan perkerasan beton K-350 lebar 4 meter, panjang 1.500 Meter di Jalan Dusun Surya Bhakti (Jl. Soekarno-Hatta Km. 26) Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.. Besaran nilai sewa terhadap ruas jalan dimaksud berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 546/SK-BUP/HK/2022 tentang Penetapan Obyek dan Tarif Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 158.320.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) Tahun dengan akumulasi nilai sewa sebesar 791.600.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Jangka waktu sewa dalam perjanjian sewa menyewa ini ditetapkan selama 5 (lima) tahun berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dan perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan oleh pihak kedua dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Jangka Waktu Sewa secara tertulis kepada pihak pertama selambat–lambatnya dalam jangka waktu minimal 4 (empat) bulan sebelum berakhir. Jangka waktu sewa berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini. .Setelah penandatangan perjanjian sewa barang milik daerah dilanjutkan peninjauan lokasi yang dipimpim oleh Asisten II Setkab Kukar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wiyono dan didampingi Kabag Pembangunan Etty Sumarni, Kabag SDA Setkab Kukar Muhammad Reza serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kukar.

SUMBER : PROKOM KUKAR