Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, memberikan penjelasan bahwa program ini (Pertanian di areal paska tambang) dimulai tahun 2020. Pemerintah desa menggandeng perusahaan tambang untuk membangun kawasan pertanian terpadu. Konsepnya sederhana, suatu kawasan yang terdiri dari sawah, perkebunan, peternakan, yang bisa dijadikan lokasi wisata dan pendidikan.
“Rencana ini mendapat tanggapan positif perusahaan,” jelas Abdul Rasyid. Reklamasi mulai menutup lubang tambang hingga pemanfaatan areal untuk masyarakat pun dimulai. “Saya berharap, ini bisa jadi pilot project yang dapat ditiru daerah lain. Sama halnya ketika perusahaan pertama kali datang, mereka harus pergi dengan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk menggarap lahan sawah yang sudah dicetak ditunjuklah Kelompok Tani Rahmat Bahagia, Desa Batuah, yang dipercaya menggarap sawah di lahan bekas tambang. Edy Rosman selaku ketua kelompok bersama Sumardin dan tiga anggota kelompok tani pada mulanya menggarap sawah yang sudah saiap ditanami. Pada awalnya mereka bekerja di bawah sistem upah yang dibayarkan per hari oleh perusahaan. Setelah program ini berhasil, pengelolaan sawah selanjutnya diserahkan kepada warga. “Jadi, setelah sawah bisa dipanen secara rutin, semua hasil panen untuk masyarakat. Dan petani penggarap sudah tidak diupah perusahaan lagi,” kata Edy.
Sumardin dan kawan kawan sudah tiga kali menanam padi di lahan bekas tambang. Dua kali berhasil dan sekali gagal. Penyebab kegagalan tanam, terangnya, karena banjir sehingga sedimentasi memenuhi sawah. “Yang gagal itu akhir 2020. (Sawah) sudah seperti laut karena terendam banjir,” kenang pria asal Sulawesi Selatan tersebut.
Musim tanam yang berhasil pada Mei 2020. Ia menanam padi di lahan seluas 1,2 hektare. Hasil panennya 800 kilogram beras. Pada percobaan tanam yang ketiga, pertengahan 2021, luas lahan kurang lebih 2,2 hektare. Beras gilingan yang dihasilkan sebanyak 4 ton.
“Tidak menyangka hasilnya besar. Padahal, bisa tumbuh saja sudah bersyukur,” jelasnya.
Tahun 2022 hasil produksi per hektarnya sudah mencapai 6,0 ton gabah kering per hektar.
Rupanya, tidak seluruh lahan bisa ditanami padi. Sebagian petak masih terkena sedimentasi. Endapan ini disebut berbahaya karena mengandung zat besi sehingga menyulitkan tanaman tumbuh. Harus ada upaya menetralkan sedimentasi. Rekayasa teknologi seperti pencampuran kapur, pupuk organik, hingga pengolahan air di irigasi mutlak diperlukan.
Direktur Corporate Social Responsibility, PT Anugerah Bara Kaltim, Agung Hasanudin memastikan sawah yang dikelola Sumardin adalah bekas tambang yang telah direklamasi. Areal itu merupakan satu dari antara lubang terdalam hasil pengerukan batu bara.
Pada mulanya, lubang tersebut ditimbun dengan tanah. Lahan kemudian dibentuk serupa sawah. Irigasi serta kolam tabungan air juga dibangun. Agung mengatakan, biaya reklamasi ini lebih dari Rp 500 juta. Sebelum padi ditanam, perusahaan menguji kualitas air dan tanah. Setelah dipastikan aman, padi ditanam. Uji serupa diambil lagi dari sampel panen. Langkah ini untuk memastikan tidak ada zat-zat berbahaya dari bulir padi maupun beras yang dihasilkan.
Menurut rencana pengelolaan paska tambang, Agung melanjutkan, luas lahan yang tersedia 42 hektare. Lahan itu dibagi menjadi area sawah seluas 7,5 hektare, kawasan konservasi 19 hektare, perkebunan 8 hektare, peternakan 6 hektare, dan perikanan 1,5 hektare. Seluruh alokasi tersebut sudah dimuat dalam dokumen lingkungan pengelolaan pascatambang.
“Yang sudah berjalan ialah sawah lebih kurang 2 hektare dan area konservasi. Selebihnya masih dalam proses. Rencananya, sebelum izin perusahaan habis pada 2027, seluruh area telah rampung sebagaimana direncanakan,” sambungnya.
Pada tanggal 12 Januari 2023 bertempat di pendopo BBI Hortikultura telah dilakukan Sosialisasi Badan Pengelola Penghijauan Untuk Pangan Provinsi Kalimantan Timur (BP2UPK) dengan 8 perusahan tambang Batu Bara di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan. Dengan harapan setiap perusahaan membantu melalui anggaran CSR untuk membantu membiayai tanah kosong milik masrakat dekat tambang yang tidak masuk konsesi pertambangan untuk penanaman tanaman pangan dalam hal ini buah buahan.
“Perusahaan akan membiayai sampai dengan 3 tahun dan akan didampingi oleh penyuluh sebelum diserahkan sepenuhnya ke masyarakat, ini agar bisa menjamin keberhasilan programnya”, jelas Edy.
Badan Pengelola Penghijauan Untuk Pangan Provinsi Kalimantan Timur (BP2UPK) sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Serta Porgram Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.
Salah satu program yang akan diimplementasikan dengan menggunakan dana CSR adalan penanaman tanaman pangan sekaligus penghijauan di wilayah Kaltim. Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan pun sudah dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522/K.530/2021 tentang Pembentukan Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan Provinsi Kalimantan Timur.
Edy Rosman beserta kelompoknya juga masyarakat yang bermukim di sekeliling area pertambangan berharap apa yang sudah dilakukan dan dengan adanya BP2UPK akan dapat meningkatkan giat pembangunan pertanian. Setelah penambangan selesai pertanian di desa desa yang bersentuhan dengan aktivitas penambangan pertaniannya akan tetap berjalan, bahkan harus lebih baik lagi. (admin)
SUMBER : KTNA NASIONAL
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin