Ketua dan Anggota KPPS Batuah Dilantik

Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bintek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Batuah dilaksanakan di Aula Taman Emastri Batuah, Kamis (25/1) beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Batuah Abd Rasyid menjelaskan, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Alhadulillah semuanya berjalan lancar. Tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan, sehingga dipastikan pemilu berjalan lancar,” kata Abd Rasyid.
Lantas, apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024? Rasyid menjelaskan perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peranan mereka dalam jalannya pemilihan umum. “Saya yakin dan percaya seluruh ketua dan anggota KPPS yang sudah mengikuti Bimtek pasti akan mengerti dan akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Untuk informasi, penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
SUMBER : ADMIN



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin