Penegasan Garis Batas, 60 Persen Wilayah Desa Batuah Masuk IKN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegasan Batas Delineasi (Garis Batas) Ibu Kota Negara (IKN) yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Gedung BPU. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah se-Kutai Kartanegara yang wilayahnya masuk Wilayah Pengembangan (WP) IKN.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kukar, serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto. Agenda utama rapat adalah untuk menjelaskan batas resmi antara wilayah IKN dengan Kabupaten Kukar, serta mendetailkan wilayah-wilayah mana saja yang termasuk area kerja IKN.
Dalam penjelasannya, Kuswanto menegaskan bahwa delineasi wilayah telah ditetapkan dengan jelas. Salah satu contohnya adalah Desa Batuah, yang berada dalam wilayah dengan pembagian 60 % masuk dalam IKN dan 40 % tetap berada di wilayah administrasi Kukar. “Pembagian ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan, penataan administrasi kependudukan, serta pemberian layanan publik ke depan,”ujarnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kukar Muhammad Iryanto menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam hal administrasi kependudukan untuk mendukung kelancaran penataan wilayah tersebut. “Kalau nantinya sudah diperintahkan untuk mengurus adiministrasi kependudukan, akan kami siapkan tim,”timpalnya.
Ditemui ditempat yang sama, Kepala Desa Batuah Abd Rasyid turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti segala arahan pemerintah pusat maupun daerah, selama semuanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami yakin bahwa setiap kebijakan ini pasti memiliki manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan di desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasyid menyebutkan dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, diharapkan proses penetapan batas wilayah ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat di kawasan yang terdampak.
SUMBER : TINA
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin