Fasilitasi Warga Terdampak, Pemdes Batuah Beri Waktu 20 Hari
Pemerintah Desa Batuah kembali memediasi warga Dusun Batuah dengan PT. Batuah Energi Prima (BEP) terkait dampak aktivitas tambang, Jumat (20/9) lalu. Mediasi yang dipimpin Sekretaris Desa Batuah, Bapak Amri, turut dihadiri perwakilan perusahaan, warga terdampak, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam rapat, warga meminta agar ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp200 juta untuk bangunan dan Rp70 juta untuk kavling, dengan alasan lahan tersebut merupakan satu-satunya yang dimiliki. Sementara itu, perusahaan sebelumnya menawarkan Rp150 juta untuk bangunan dan Rp50 juta untuk kavling sesuai standar anggaran.
Kesepakatan akhir menyebutkan bahwa usulan warga akan disampaikan kepada Direksi PT BEP untuk dipertimbangkan lebih lanjut sebagai dasar penyelesaian. Sementara itu, Amri memberikan jangka waktu paling lambat 20 hari kerja, agar keputusan terkait tawaran warga bisa disampaikan kembali pada mediasi berikutnya.
“Pemdes Batuah selalu memberikan ruang kepada warga dan Perusahaan untuk berdikusi. Kami berharap masalah ini selesai, sama dengan masalah-masalah sebelumnya,”tutupnya.
SUMBER : TINA
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin