Masuk Pemetaan Nasional, Program PTSL Akan Hadir di Desa Batuah.
UNTUK pertama kalinya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng vendor Ardikom.
Program yang diawali dengan sosialisasi kepada Pemerintah Desa Batuah dan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Batuah yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Kamis (9/10) kemarin. Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan tanah dengan pengukuran yang dilakukan secara gratis.
Perwakilan Kanwil ATR/BPN, Mujiono, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Batuah merupakan bagian dari kegiatan pemetaan nasional yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh. Sebelumnya, proses pengukuran dilakukan satu per satu dan memakan waktu cukup lama. Kini, mekanisme PTSL dibuat lebih efisien agar seluruh bidang tanah di wilayah desa dapat terdata secara sistematis dan terverifikasi dengan baik.
“Program ini memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, namun tentu tidak untuk dimudah-mudahkan. Semua tetap harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku,” ujar Mujiono saat memberikan penjelasan di Balai Desa Batuah.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Batuah akan membentuk Masyarakat Sadar Administrasi (Masdasik) yang terdiri dari lima orang dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Tim ini berperan membantu masyarakat dalam pengumpulan data, administrasi, serta memastikan kejelasan batas setiap bidang tanah yang akan diukur.
"Salah satu syarat penting agar lahan dapat didaftarkan melalui program PTSL adalah harus memiliki batas yang jelas (dengan patok atau cor), serta tidak dalam sengketa antar pemilik lahan. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat yang sah dan terjamin kepastian hukumnya" timpalnya
Output dari kegiatan PTSL ini, lanjutnya meliputi dua tahapan utama, yaitu pendaftaran (melalui pengisian formulir dan penyerahan berkas kelengkapan) serta administrasi. Untuk wilayah Kutai Kartanegara pengukuran tanahnya digratiskan sepenuhnya, tapi tidak dengan penerbitan sertifikat dilakukan secara mandiri.
“PTSL di Kutai Kartanegara sudah digratiskan. Desa Batuah menjadi salah satu desa terakhir yang mendapatkan giliran pelaksanaan. Semua biaya pengukuran ditanggung melalui pembiayaan dari Bank Dunia melalui mekanisme PHNN,” tambah Mujiono.
Kegiatan PTSL diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta, pihak vendor Ardikom, dan tim PTSL, yang membahas berbagai kriteria serta persyaratan lahan yang memenuhi ketentuan program. Melalui pelaksanaan perdana ini, diharapkan masyarakat Desa Batuah semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi mewujudkan kepastian hukum, keamanan kepemilikan, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
PENULIS : TINA
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin