DPMD Kukar Sebut, Rangkap Jabatan Anggota BPD Tak Langgar Aturan

15 Mei 2026
Administrator
Dibaca 57 Kali
DPMD Kukar Sebut, Rangkap Jabatan Anggota BPD Tak Langgar Aturan

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Batuah melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna melakukan diskusi dan konsultasi terkait persoalan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota BPD.

Kunjungan yang dilaksanakan, Rabu 13 Mei 2026 diterima Kabid Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kukar H Poino di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, BPD dan Pemerintah Desa Batuah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan mengenai aturan serta ketentuan hukum yang mengatur status anggota BPD yang juga berprofesi sebagai PPPK.

Kepala Desa Batuah,Abd Rasyid menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya ingin memperoleh kejelasan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun regulasi di kemudian hari.

“Kami datang untuk meminta penjelasan dan arahan secara langsung dari DPMD terkait persoalan rangkap jabatan ini. Harapannya ada kepastian aturan sehingga pelaksanaan tugas di desa tetap berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dijelaskan, kedatangan Pemdes Batuah bersama Ketua BPD dan anggota BPD Batuah juga diharapkan akan memperkuat jalur koordinasi antara Pemdes Batuah dengan DPMD Kukar. Menurutnya, setiap keputusan atau persoalan yang dihadapi dan regulasinya dikhawatirkan bermasalah ke depannya. 

"Ini bukan persoalan rangkap jabatan, tapi persoalan pengelolaan dana. Kalau keliru bisa perpotensi berhadapan dengan hukum di masa akan datang. Kami ingin memastikan setiap uang yang dikelola sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Sementara itu, Poino menjelaskan bahwa persoalan rangkap jabatan perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, baik yang mengatur tentang PPPK maupun ketentuan mengenai keanggotaan BPD. DPMD juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di tingkat desa.

“Saat ini ada aturan surat edaran dari Mendagri yang memperbolehkan Anggota atau Ketua BPD bisa merangkat menjadi PPPK, sepanjang instansinya mengizinkan. Intinya rangkap jabatan PPPK dan anggota BPD tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Diskusi berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan menghasilkan beberapa poin penting yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Desa Batuah dan BPD dalam menentukan langkah selanjutnya.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antara pemerintah desa, BPD, dan instansi terkait mengenai aturan rangkap jabatan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan

PENULIS : TINA