Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan Virus Corona

06 Desember 2022
Administrator
Dibaca 129 Kali
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan Virus Corona

Persyaratan dana desa wajib dipenuhi oleh pemerintah desa. Tujuannya agar dana desa tersebut dapat digunakan untuk mengatasi pandemi virus Corona ( Covid-19).Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

 "Terkait dana desa, Bapak Presiden sudah mengalokasikan dana desa tahun 2020 sebanyak 75 triliun yang dibagi transfernya dalam tiga termin, 40 persen, 40 persen dan 20 persen," kata Mendagri.

Menurutnya,  pada termin pertama baru 40 persen dana yang cair. Mendagri menambahkan, masih ada 60 persen yang masih belum ditransfer ke rekening desa. "Namun hingga awal Maret kita mendapatkan data baru 40 persen dari 40 termin pertama yang diterima atau ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke desa-desa. Artinya ada 60 persen tahap pertama yang belum tertransfer," urainya.

Mendagri menegaskan, memang ada beberapa kendala yang menjadi penghambat pencairan dana tersebut. Salah satunya adalah pemerintah desa belum menyerahkan proposal.

Dia menambahkan, apabila dana tersebut cair, maka masyarakat desa bisa melakukan dan membuka usaha baru. "Desa dapat berkontribusi terhadap ekonomi di tengah pandemi Corona," tuturnya. 

Sumber :InfoPublik (Kemendagri)