SOP Mediasi

29 Mei 2024
Administrator
Dibaca 347 Kali

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENYELESAIAN SENGKETA WARGA DESA BATUAH

KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, penyusunan Laporan kegiatan penyelesaian  persengketaan, konflik sosial dan permasalahan warga di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terselesaikan dengan baik sesuai harapan.

Penyusunan Laporan kegiatan penyelesaian ini dilakukan secara partisipatif yang melibatkan perangkat desa yang berperan aktif dalam membantu penyelesaian masalah yang ada di desa Batuah. Laporan kegiatan penyelesaian ini disusun oleh Kepala Desa Batuah dan dibantu oleh Kasi Pemerintahan Desa Batuah dan Kaur Umum Desa Batuah.

Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah banyak membantu sehingga dapat terselesaikannya Laporan kegiatan Penyelesaian Persengkataan Warga ini, baik langsung maupun tidak langsung mulai dari Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara sampai dengan RT/RW serta seluruh lapisan masyarakat Desa Batuah. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan yang ada.

Demikian kami sampaikan semoga Penyelesaian Persengkataan Warga  ini bisa membawa manfaat untuk semua pihak terutama masyarakat yang ada di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. Aamiin Ya Robbal ‘Alamien…

LATAR BELAKANG

Desa Batuah terletak di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Indonesia. Dengan luas wilayah sekitar 84,7 kilometer persegi, desa ini dihuni oleh sekitar 11.592 jiwa yang tersebar di 9 dusun atau 49 Rukun Tetangga (RT). Desa Batuah dilintasi oleh jalan utama Balikpapan-Samarinda dari kilometer 15 hingga kilometer 31.

Desa Batuah dikenal luas di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur karena menjadi pusat produksi unggulan di sektor perkebunan, seperti lada (merica), sawit, karet, gaharu, serta berbagai produk pertanian seperti buah elai, buah naga, buah durian, dan buah rambutan. Selain itu, desa ini juga menjadi sentra pembibitan berbagai macam bibit di Kalimantan Timur

Dengan topografi dan geografi yang istimewa, Desa Batuah merupakan salah satu desa terluas di antara delapan desa di Kecamatan Loa Janan. Secara administratif Desa Batuah berada di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan berbatasan dengan:

  • Bagian Utara : Desa Purwajaya dan Desa Tani Bhakti
  • Bagian Selatan : Kelurahan Karya Merdeka
  • Bagian Timur : Desa Loa Duri Ilir
  • Bagian Barat : Desa Tani Harapan dan Kel. Teluk Dalam

Desa Batuah dibagi menjadi 9 dusun dan memiliki 49 RT. Dengan pertumbuhan penduduk sekitar 4,2% per tahun, jumlah penduduknya kini mencapai 11.592 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 6.116 jiwa dan perempuan terdiri dari 5.476 jiwa, dan 3.717 Kepala Keluarga. Saat ini, Jabatan Kepala Desa Batuah diemban oleh Abd. Rasyid, ST, untuk periode 2019-2025. Dengan kepemimpinan yang berkelanjutan, diharapkan Desa Batuah terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya.

Masyarakat Desa Batuah senantiasa melakukan upaya pencegahan kasus hukum, kebiasaan ini dimulai dari Tingkat RT, karena Masyarakat menyadari bahwa rasa kebersamaan untuk terhindar dari hal-hal yang berpotensi hukum. Namun, seiring perkembangan zaman dan pesatnya perkembangan teknologi membuka ruang untuk terjadinya pelanggaran baik di dunia nyata begitu juga di dunia maya. Untuk itulah Pemerintah Desa Batuah hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi atau ngobrol santai

Sebagai salah satu bentuk peran serta Masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum di Desa Batuah di Kecamatan Loa JananKabupaten Kutai Kartanegara Kepala Desa Batuah menggandengan berbagai pihak untuk Bersama-sama memberikan edukasi dan terus berkomitmen menjaga warga terhadap potensi pelanggaran hukum. Semangat itulah yang mendorong Kades Batuah mengikuti ajang Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 yang mengusung konsep kebijakan yang Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif (SIAP).

Kegiatan Penyelesaian Sengketa dan Sosialisasi hukum meliputi :

1. Penyelesaian Sengketa warga dengan warga

2. Penyelesaian Sengketa Warga dengan Perusahaan

3. Pennyelesaian Sengketa Perusahaan dengan Perusahaan.

Adapun  Sosialiasasi Hukum Diantaranya

1. Sosialisasi Bahaya Narkoba di kalangan Pelajar dan Pekerja Tambang

2. Sosialiasi Lalu Lintas bagi komunitas motor dan mobil

3. Sosialiasi Kamtibmas untuk masyarakat, tokoh agama, perempuan dan pemuda

MAKSUD DAN TUJUAN

Meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat Desa Batuah berdasarkan kebersamaan, kekeluargaan dan pemberdayaan menuju pada penguatan pemahaman tentang penyelesaian sengketa karena kesadaran hukum yang mereka terima.

LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan penyelesaian sengeketa di Desa  Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara duah menjadi tradisi masysrakat sejak dulu. Dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga, Dusun,  sampai ke tingkat Desa.

PELAKU YANG DOMINAN

Pelaku yang  dominan pada Pelaksanaan Penyelesaikan Sengketa Masyarakat Desa Batuah dimulai dari anak-anak mulai usia dini, Sekolah Dasar, SMP, SMA, semua tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Wanita, LPM, RT. Dusun, BPD, Bhabinkantibmas, Babinsa, Swasta dan Pihak Perusahaan.

PUBLIKASI PELAKSANAAN

Adapun Publikasi Pelaksanaan Persengketaan Warga Desa Batuah melalui :

  1. Website Desa Batuah : batuah-kukar.desa.id
  2. Instagram : desabatuah
  3. Facebook : Desabatuah Kukar
  4. Youtube : Humas Desa Batuah
  5. Koran Kaltim, Kaltim Post, Kaltim Kece
  6. Whatsapp : KOORDINASI & INFO EMERGENCY DS. BATUAH

PENUTUP

Apa yang disusun di dalam laporan Penyelesaian Sengketa ini merupakan sebagaian rangkuman kegiatan masyarakat yang disusun dengan pedoman TRIDAYA yang meliputi Pemberdayaan Manusia, Pemberdayaan Usaha dan Pemberdayaan Lingkungan. Demikian laporan penyelesaian sengketa dibuat sebagai bahan rujukan untuk dapat dijadikan pertimbangan untuk daerah-daerah yang memili kesamaan dengan Desa Batuah termasuk karakteristik warganya.

 

KEPALA DESA BATUAH,

 

ABD. RASYID, ST