Tingkatkan Partisipasi, BPD Harmonisasi Perdes

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batuah terus berupaya meningkatkan partisipasinya dalam mendukung program-program penguatan desa. Salah satunya melakukan harmonisasi dengan Kabag Hukum terkait Peraturan Desa (Perdes), Selasa (3/1/2023) kemarin.
Ketua BPD Desa Batuah Musbih mengatakan, progres yang dilakukan sesuai dengan arahan Pemdes Batuah, sehingga program yang direncanakan bisa berjalan dengan baik dan memiliki payung hukum yang kuat. "Pak Kades mendorong BPD supaya fokus membuat Perdes, tetutama yang berkenaan dengan aturan yang bisa meningkatkan pendapatan desa," katanya.
Lebih lanjut, Musbih menyebutkan konsep pembangunan yang dimulai dari desa menjadikan desa sebagai poros pembangunan sekaligus sebagai implementasidari pelaksanaan
pembangunan daerah. Pembangunan, kata dia bukan sekedar mengadakan infrastruktur pembangunan melingkupi yang terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat. "Penting dari pembangunan adalah adanya progres melalui upaya-upaya secara terencana." Ungkapnya.
Untuk diketahui, Desa diibaratkan sebagai daerah otonom, sehingga desa diberi kewenangan untuk menyusun peraturan-peraturan desa, yang seyogianya dapat dijadikan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan roda pemerintahan di desa. Dalam hal pembuatan peraturan desa, Pemerintah desa (Kepala Desa) bersama Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan unsur pemerintah desa bersama-sama merumuskan peraturan desa guna menyelenggarakan pemerintahan di desa tersebut.
Oleh karena itu, Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehinggapenyusunan Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. (admin)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin