Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kukar, Pemkab Beri Apresiasi Anggota BPD

08 Januari 2023
Administrator
Dibaca 136 Kali
Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kukar, Pemkab Beri Apresiasi Anggota BPD

Sebanyak 500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutai Kartanegara berkumpul di Gedung Bela Diri di Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa, 8 November 2022. Hari itu, mereka mengikuti focus group discussion (FGD) yang dipimpin Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Kepada kaltimkece.id, Bupati Edi menjelaskan, diskusi ini dibuat sekaligus sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah kabupaten dengan semua anggota BPD di Kukar. Acara turut diisi dengan diskusi mengenai penguatan peran dan fungsi BPD dalam melaksanakan tugasnya membangun desa.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kinerja BPD yang sudah dalam kategori baik dan tidak ada lagi status desa tertinggal. Semua desa sudah di kategori berkembang, maju dan mandiri. Semoga ini bisa ditingkatkan,” ujar Edi.

Apresiasi yang diberikan, sambung dia, adalah kenaikan tunjangan 65 persen bagi seluruh anggota BPD, termasuk ketuanya, pada 2023. Ia berharap, kenaikan tunjangan ini dapat memicu semangat para pengurus BPD untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya. Ia juga meminta setiap BPD dapat menjalin kerja sama dengan BPD lainnya. Dengan begitu, program-program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dapat berjalan dengan baik.

“Saat ini, BPD banyak diisi kaum muda yang energik. Oleh karena itu, saya juga optimistis, pembangunan desa, khususnya mengenai pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi kecil dan pengentasan kemiskinan, bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa Kukar, Arianto, menambahkan, pemkab menaikkan tunjangan pengurus BPD karena Anggaran Dana Desa (ADD) juga naik 23 persen pada 2023.

“Kenaikan tunjangan ini kami rencanakan mulai berlaku pada Januari 2023, yang awalnya Rp 1,9 juta menjadi Rp 3,2 juta. Ini dilakukan karena Pemkab Kukar menilai tunjangan sebelumnya masih rendah,” beber Arianto. (*)

SUMBER : KALTIMKECE.ID