Pemkab Kukar Ajukan Pemekaran Delapan Desa

26 Februari 2023
Administrator
Dibaca 353 Kali
Pemkab Kukar Ajukan Pemekaran Delapan Desa

Delapan desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dimekarkan. Pemekaran ini dilakukan bertahap mulai 2023 ini. Bila itu terwujud, jumlah desa Kukar yang sebelumnya 193 bertambah menjadi 201 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, delapan desa itu telah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Yang membolehkan suatu desa dimekarkan karena telah memenuhi syarat.

"Ini terus kami lakukan evaluasi dan sosialisasikan kepada desa sudah memenuhi syarat, apakah hendak melakukan pemekaran atau tidak," ungkap Arianto, Rabu (1/2).

Sebelum suatu desa dimekarkan, diperlukan tahapan mulai pengusulan pemekaran yang telah dimusyawarahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades) bersama warga. Kemudian diajukan kepada Bupati untuk persetujuan. Setelah ada peraturan bupati (perbup) disampaikan ke pemerintah provinsi (pemprov).

Selanjutnya desa yang disetujui untuk dimekarkan, akan menyandang status desa persiapan. Saat ini, Arianto mengatakan, sudah ada delapan desa yang memenuhi syarat pemekaran. Di antaranya, Desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin, Muara Badak, Bangun Rejo, dan Desa Batuah.

“Sejauh ini setidaknya ada 18 usulan pemekaran desa yang masuk. Namun setelah dilakukan evaluasi dan berkembang terdapat delapan desa memenuhi syarat,” jelas Arianto.

Dalam menciptakan desa berstatus definitif diperlukan persetujuan dari Kemendagri RI. Waktu yang diberikan tiga tahun dari desa persiapan menuju definitif. “Jika tidak terpenuhi desa yang mengusulkan pemekaran tersebut akan kembali ke desa induk. Dan mendapatkan penalti lima tahun untuk tidak mengajukan usulan pemekaran,” jelasnya. 

SUMBER : PROKAL.CO