Polres Kukar Batal Buka Jalur Hauling, Kades Minta Kedua Pihak Bertemu dan Siap Bantu Mediasi

10 September 2023
Administrator
Dibaca 144 Kali
Polres Kukar Batal Buka Jalur Hauling, Kades Minta Kedua Pihak Bertemu dan Siap Bantu Mediasi

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) gagal menyelesaikan sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Kecamatan Loa Janan, Kukar. Tidak adanya kesepakatan terkait lahan diduga jadi penyebab. Di sisi lain, adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat diduga jadi penyebab lain.

Dari pantauan awak media, ormas yang menghalangi aparat tersebut diduga membela perusahaan yang tidak memiliki legalitas tanah secara sah. “Kami pertimbangkan agar suasana tetap kondusif, sembari kedua belah pihak bisa bertemu dan bermediasi,” ujar AKP Dharwis yang mewakili Polres Kukar didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andi di lokasi, Jumat (8/9).

Seteru antara PT Etam Manunggal Jaya dengan perusahaan asing PT Indo Perkasa sudah terjadi sekitar sebulan belakangan, dan berakibat pada penutupan jalur hauling yang dilakukan oleh Indo Perkasa. Jumat (8/9) sore, pemerintah melalui aparat Kecamatan Loa Janan, Pemerintah Desa Batuah, Polsek Loa Janan, dan Polres Kukar mendatangi lokasi penutupan jalan tersebut.

Kehadiran pemerintah di lapangan untuk memediasi, sekaligus memberikan penjelasan kepada kedua kubu mengenai surat legalitas kepemilikan tanah mereka. “Dengan ini kami menyampaikan bahwa lahan ini adalah benar milik PT Etam Manunggal Jaya yang telah memiliki surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sah sejak tahun 2000 dan 2001,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim.

Ia menjelaskan bahwa legalitas tanah yang dimiliki PT Indo Perkasa yang dibeli dari Hermansyah telah dicabut pihak kecamatan, karena dari rangkaian penelusuran diketahui terdapat banyak ketidaksesuaian. “Seperti dari mana asal usul dia membeli, letak dan posisi batas tanah, tidak bisa ditunjukkan. Dengan demikian SKPT yang diterbitkan tahun 2018 itu dicabut,” ujar Halim.

Untuk itu, jalur hauling yang telah ditutup Indo Perkasa haruslah dibuka. Sebelumnya Dharwis menjelaskan bahwa pembukaan jalur hauling ini menjadi solusi awal agar kedua perusahaan bisa terus beraktivitas sembari mediasi atau upaya hukum dilakukan.Akan tetapi, pihak Indo Perkasa tidak menerima penjelasan tersebut. Diwakili oleh pimpinan ormas, Samsul, mereka  meminta agar jalur hauling tersebut tidak dibuka. "Saya hanya menjalankan perintah ketua kami. Silakan bicara baik-baik mencari solusinya,” ujar Samsul.

 

Menanggapi hal ini, pihak Polres Kukar akhirnya memutuskan untuk mundur. Berdasarkan pantauan di lokasi bersengketa, tampak terlihat ormas berjaga. Ormas tersebut berada di posisi PT Indo Perkasa yang telah membuat tumpukan tanah menutupi akses jalan milik Etam Manunggal Jaya.

 

Sayangnya saat polisi ingin membongkar penutup jalan itu ditahan oleh ormas tersebut. “Seharusnya aparat bisa tegas, karena kami juga ingin keadilan dimana kami adalah pemilik tanah yang sah,” ujar Hermanto, direktur Etam Menunggal Jaya. Menyikapi hal ini, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid pun angkat suara. 

"Saya tidak perduli permasalahan kalian, yang saya lihat di sini adalah permasalahan warga saya yang bila ini ditutup maka dampaknya mereka tidak bekerja. Maka anak istri di rumah juga bakal tidak ada nafkah. Jadi tolong kesampingkan ego kalian masing-masing," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan, dirinya siap membantu mediasi kepada kedua belah pihak. Bahkan jika dalam waktu tujuh hari pembatas jalan tidak di buka, maka dirinya akan langsung menyurati kedua belah pihak untuk menyampaikan pembongkaran sendiri. 

 

"Saya siap mediasi. Saya juga siap membongkar sendiri. Jika ada masalah hukum silahkan kalian selesaikan, saya tidak ikut campur dan tidak memihak salah satu dari kalian. Yang saya pikirkan adalah warga saya yang terhenti bekerja akibat konflik ini," jelasnya, lalu menyebut pihaknya akan bersurat ke kedua perusahan tersebut, menyampaikan bahwa jalur tersebut akan kembali dibuka. 

 

SUMBER : PROKAL.CO