Warga Tutup Jalan Batu Bara dan Galian C Ilegal di Kukar

10 September 2023
Administrator
Dibaca 299 Kali
Warga Tutup Jalan Batu Bara dan Galian C Ilegal di Kukar

Masyarakat di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara menutup jalan sepanjang 2 kilometer 100 meter yang selama ini dijadikan jalur kendaraan batu bara dan galian C ilegal pada Kamis (7/9/2023). Penutupan jalan ini masih bersifat semi permanen, dengan menggunakan kayu batang pohon akasia selebar kurang lebih 6 meter yang ditancapkan ke tanah.

Salah satu perwakilan warga, Gabriel Philipus Assan, mengatakan bahwa jalan yang dimiliki oleh warga bernama Welly Susanto tersebut sudah digunakan sebagai jalur kendaraan (jalan hauling) batu bara oleh CV. Anggaraksa Adisarana sejak tahun 2017 hingga saat ini. “Sudah pernah ada pertemuan antara ahli waris dengan pihak tambang. Sudah ada 3 kali pertemuan tapi tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gabriel Philipus Assan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menuntut kompensasi selama digunakan sebagai jalur kendaraan batu bara atau dibeli dari ahli waris. “Sejak 2017 sampai saat ini tidak ada kompensasi yang kita dapat. Atau kalau mau, ya dibeli saja lahan ini. Dan ini sudah kami sampaikan ke pihak tambang itu,” jelasnya.

Ditambahkan Gabriel, yang menjadi permasalahan, galian C pasir putih ilegal sudah pernah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini ke Polsek Loa Janan dan Polres Kukar, namun laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. “Sudah pernah kami buat laporan. Tapi sampai saat ini tidak tahu kenapa tidak ada tindak lanjutnya,” tambahnya.

Dari pantauan media ini di lokasi, saat dilakukan penutupan jalan tersebut, sudah tidak terlihat aktivitas kendaraan batu bara yang melintas. Bahkan kendaraan truk yang biasanya mengangkut pasir putih di galian C ilegal juga sudah tidak terlihat. 

SUMBER : MEDIA KALTIM