Perangkat Desa se-Kukar Siap Wujudkan Pemerintahan Transparan

09 November 2024
Administrator
Dibaca 59 Kali
Perangkat Desa se-Kukar Siap Wujudkan Pemerintahan Transparan

Dalam upaya memperkuat akses informasi bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk perwakilan desa di seluruh wilayah Kukar. Acara ini berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar pada Kamis (7/11/2024).

Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mewajibkan badan publik, termasuk di tingkat desa, untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Menurut Solihin, regulasi desa mengatur pentingnya publikasi dan diseminasi informasi yang relevan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan komunikasi dan digitalisasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Solihin menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa memegang peran sentral dalam melaksanakan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID). “Pengelolaan informasi ini harus didasarkan pada tata kelola arsip yang baik, termasuk pengklasifikasian informasi publik,” jelasnya.

Setiap dokumen yang dihasilkan, diterima, atau dikelola oleh badan publik desa perlu dikategorikan sesuai peraturan. Hal ini penting untuk memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat bersifat transparan, tetapi tetap melindungi informasi yang dikecualikan demi kepentingan publik.

Lebih lanjut, Solihin menggarisbawahi kewajiban desa untuk mengintegrasikan data informasi publik mereka dengan platform resmi, seperti situs web Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kukar dan Kementerian Desa RI. “Hal ini penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana yang bersumber dari APBD dan APBN,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga didorong untuk menyusun Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan PPID di tingkat desa dan menjalin koordinasi antarbadan publik desa. Tujuannya, untuk menyusun daftar informasi publik yang layak dipublikasikan baik melalui media online maupun offline.

Di akhir sambutannya, Solihin menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat maksimal dan mendukung tercapainya pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui acara sosialisasi keterbukaan informasi ini diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kutai Kartanegara untuk lebih memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

SUMBER : MEDIA ETAM