Inisiatif Baru Kukar: THR untuk Aparatur Desa, Langkah Menuju Kesejahteraan

05 April 2024
Administrator
Dibaca 534 Kali
Inisiatif Baru Kukar: THR untuk Aparatur Desa, Langkah Menuju Kesejahteraan

Sebuah langkah progresif diambil oleh pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur desa untuk pertama kalinya pada tahun 2024. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pejabat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari serangkaian kajian dan penyesuaian regulasi yang telah dilakukan.  “Kami telah menyiapkan peraturan bupati yang memungkinkan desa untuk memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji,” kata Arianto.

Inisiatif ini tidak hanya menandai apresiasi terhadap kerja keras aparatur desa, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih layak dan bahagia. “Ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap dedikasi mereka yang tidak kenal lelah dalam melayani masyarakat,” lanjut Arianto.

Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah menunjukkan perhatian pada peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) yang telah dinaikkan sebesar 30 persen pada tahun 2022 dan 160 persen pada tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi aparatur desa untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.dapat menempatkan aparatur desa sebagai contoh dalam pelayanan publik yang prima, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga “Kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arianto.

Kebijakan pemberian THR ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membangun fondasi kesejahteraan yang lebih kuat bagi aparatur desa di Kukar, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengikuti langkah serupa. (*)

SUMBER : POL.ID