Kaltim Jadi Provinsi Pertama Penerima Kompensasi Karbon dari Bank Dunia

24 Mei 2024
Administrator
Dibaca 2.377 Kali
Kaltim Jadi Provinsi Pertama Penerima Kompensasi Karbon dari Bank Dunia

Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di Indonesia sebagai penerima dana karbon oleh Bank Dunia pada 2022. Dana ini diperoleh berdasarkan hasil pengurangan emisi karbon yang dinilai secara ekonomi.

Fakta menariknya, Kaltim tidak hanya menjadi provinsi pertama, namun menjadi wilayah pertama di Asia Tenggara yang menerima dana karbon. Lantas, apa itu dana karbon dan bagaimana skema penyalurannya? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Dana Karbon?

Dilansir Forest Carbon Partnership, dana karbon (carbon fund) adalah pembayaran insentif kepada negara-negara berkembang yang telah berupaya dalam program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Degradation) atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut.

Tujuan Dana Karbon

Pembayaran dana karbon bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim akibat hilangnya dan degradasi hutan. Dana tersebut dapat digunakan sebagai biaya konservasi hutan untuk mewujudkan keberlanjutan (sustainable) jangka panjang.

Dana karbon merupakan imbalan kepada negara-negara yang terlibat dan berhasil dalam mereduksi emisi karbon.

Awal Mula Kaltim Kerjasama dengan Bank Dunia

Dilansir Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim menuturkan bahwa proses kesepakatan yang dilakukan bersama Bank Dunia melalui proses yang panjang selama 14 tahun sejak 2008 silam.

Selama kurun waktu tersebut, Kaltim berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kaltim menerapkan konsep lingkungan cerdas yang termasuk dalam visi “Smart City”. 

Pada 2008, konsep pembangunan hijau yang dilakukan juga tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim serta pengadaan regulasi mitigasi perubahan iklim.

Komitmen ini menghantarkan kesepakatan bersama Bank Dunia untuk upaya pengurangan emisi karbon pada 2019. Kaltim dituntut untuk menjaga dan merehabilitasi hutan serta perkebunan dengan target pengurangan emisi karbon sebanyak 22 juta mulai 2022 hingga 2025.

Pada 2021, Kaltim berhasil lampaui target dengan pengurangan emisi sebanyak 30 juta ton karbon. Kemudian, Bank Dunia memberikan dana karbon senilai USD20,9 juta atau setara Rp300 miliar.

Dana karbon tersebut nantinya akan dialokasikan di kabupaten/kota hingga masyarakat adat. Sebagian besar lainnya akan dikelola melalui lembaga independen.

Skema Pembagian Dana Karbon

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, setelah dipotong untuk Pemprov dana karbon tersebut akan dialokasikan ke delapan kabupaten dan kota di Kaltim. 

  1. Kabupaten Berau: Rp27,57 miliar
  2. Kabupaten Kutai Timur: Rp25,32 miliar
  3. Kabupaten Paser: Rp19,26 miliar
  4. Kabupaten Mahakam Ulu: Rp17,38 miliar
  5. Kabupaten Kutai Barat: Rp16,33 miliar
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp9,88 miliar
  7. Kabupaten PPU: 3,37 miliar
  8.  Kota Balikpapan Balikpapan: Rp214,40 juta

Dana tersebut akan diberikan kepada kelurahan hingga kelompok yang menjaga hutan. Total ada 417 desa, 24 kelurahan, 143 kelompok masyarakat, dan 7 kelompok masyarakat hukum adat.

Perlu diketahui, pembagian dana karbon ini ditetapkan berdasarkan faktor-faktor yang mengacu, seperti luasan hutan yang dijaga, kegiatan yang akan dilakukan, tingkat kesulitan akses, bobot program, dan lainnya. 

SUMBER : KALTIM TODAY.CO