Public Hearing Revisi UU Desa di Kaltim, Desa Sekitar IKN Perlu Perhatian Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mengatur beberapa perubahan dalam regulasi pemerintah desa se-Indonesia. Seperti penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebanyak dua tahun, tunjangan purna bakti, Pilkades hingga dana konservasi. Pengesahan ini melalui perjuangan panjang negosiasi Pemerintah dan DPR RI bersama organisas-organisasi pemerintah desa selama berbulan-bulan.
“Yang paling penting di Kaltim saat ini banyak desa yang berbatasan dengan perusahaan. Nanti di UU ini, perusahaan wajib memberi kontribusi ke desa-desa tersebut. Sehingga desa bisa makmur, dibiayai dengan dana dari CSR. Mereka wajib memberi dana reboisasi. Untuk finalisasi UU kami mendorong agar akhir Juni nanti sudah diimplementasikan aturan turunannya,” tutup Sumali.
Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong eksistensi desa agar menjadi perhatian pemerintah. Adanya kegiatan public hearing ini, DPP Desa Bersatu yang menaungi delapan organisasi desa ingin menjaring aspirasi para perangkat desa di Kaltim, yang juga merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pihaknya sendiri telah mendorong agar pemerintah pusat menahan PP turunan dari UU ini sebelum mendengarkan aspirasi pemerintah desa, paling tidak di 20 provinsi Indonesia.
Ia menyebutkan, pemerintah harus meletakkan perhatian khusus bagi desa, karena pembangunan suatu daerah berawal dari desa. Menyinggung IKN ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menyebut pemerintah harus bercermin dari Jakarta. Dimana desa-desa sekitarnya yang berperan sebagai penyangga menjadi sangat tertinggal dari pembangunan pesat Jakarta.
“Makanya, kalau bisa dari sekarang masyarakat desa di sekitar IKN ini diperhatikan. Mereka perlu perlakuan khusus, karena adat dan budaya itu menjadi PR pemerintah pusat. Kita tidak mau desa-desa ini menjadi penonton, jangan sampai nanti IKN pindah, desa sekitar miskin infrastruktur dan pendidikan,” tegas Anas.
SUMBER : PROKAL.CO


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin