Gaji Kepala Desa di Kukar Dibayar Setiap Bulan, Mulai Januari 2023

Mulai Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltimantan Timur (Kaltim) membayar tunjangan aparatur desa setiap bulan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Surat Instruksi Kemendagri Nomor 28 tahun 2022, tentang pembayaran penghasilan tetap perangkat desa. "Insyaallah paling lambat akhir Januari, penghasilan tetap Kades dan BPD bisa kita bayarkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (10/1/2023).
Pada prinsipnya, pendapatan berupa penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sama seperti yang didapatkan oleh ASN. Adapun akumulasi pembayaran seluruh perangkat desa, kades dan anggota BPD sepanjang tahun 2023 mencapai angka Rp11 miliar.
Selain itu, kabar membahagiakan lainnya ialah ada kenaikan jumlah nominal gaji atau honor yang akan diterima oleh aparatur desa pada tahun 2023. Untuk kepala desa naik 35 persen dari penghasilan sebelumnya. Kemudian, untuk perangkat desa naik 30 persen, dan tunjangan BPD dari ketua sampai anggota naik sampai 65 persen.
“Alhamdulillah kenaikan gaji juga sudah disetujui Bupati. Anggarannya juga sudah disiapkan oleh BPKAD," tambah Arianto.
Sebagai informasi, sebelumnya, pembayaran honor perangkat desa, Kepala Desa. Serta BPD dialokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga proses pencairannya bertahap setiap 4 bulan sekali. (*)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin