LEMBAGA ADAT

28 September 2023
Administrator
Dibaca 693 Kali
 
Pengertian 
 
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
 
Fungsi 
 
Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
 
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA ADAT 
DESA BATUAH KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
MASA JABATAN 2019-2025
 
 
No Nama Jabatan Tempat Tgl/Lahir  Pekerjaan
1 ARIFIN Ketua Bone, 09-09-1968 Wiraswasta
2 HJ. SALEHA Sekretaris Wanio, 01-07-1954 Mengurus Rumah Tangga
3 H. ABD. SAMAD, S.Pd Bendahara Maccodong, 31-12-1965 Wiraswasta
4 H. KASMAN Anggota Bone, 10-10-1975 Petani/Pekebun
5 M. JUNAIDI Anggota Bone, 12-03-1970 Wiraswasta