Sengketa Tambang Ditangani Kepolisian, Kades Batuah Minta Jalan Hauling Dibuka

11 Januari 2024
Administrator
Dibaca 1.114 Kali
Sengketa Tambang Ditangani Kepolisian, Kades Batuah Minta Jalan Hauling Dibuka

Sengketa tambang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Selama sebulan, situasi di kawasan pertambangan menghangat. Hingga kepolisian dan aparat desa setempat turun untuk membantu mediasi dan berusaha membuka jalan hauling yang ditutup.

Pada Jumat (8/9) lalu, jajaran Polres Kukar yang diwakili AKP Dharwis didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andi turun ke lokasi sengketa. Kepolisian berusaha untuk membuka blokade yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat (ormas) terhadap jalan hauling yang disengketakan antara PT Etam Manunggal Jaya dan sebuah perusahaan asing melalui PT Indo Perkasa.

“Kami pertimbangkan agar suasana tetap kondusif, sembari kedua belah pihak bisa bertemu dan bermediasi,” ujar AKP Dharwis di lokasi. Sayangnya, saat itu upaya membuka blokade jalan hauling gagal karena tidak adanya kesepakatan terkait status lahan.
Sementara Kepala Desa (Kades) Batuah Abdul Rasyid menjelaskan, hingga Minggu (10/9) persoalan sengketa tambang masih ditangani pihak kepolisian. Dia pun ingin persoalan ini segera selesai. Dan akan siap mendampingi proses mediasi.

“Saya akan bersurat ke dua perusahaan. Kami mohon aktivitas tambang ini bisa berjalan sama-sama. Namun ini kembali ke perusahaan lagi. Saya kan kepentingannya dengan warga saya,” ungkap Rasyid kepada Kaltim Post, kemarin.
Rasyid mengatakan, selama penutupan jalan hauling, warganya yang bekerja di dua perusahaan tersebut tidak bisa mencari nafkah. Dirinya menyebut, sengketa bisa terjadi, namun bagaimana pun operasional harus tetap bisa berjalan.

“Kalau nanti ada yang menang, silakan saja beraturan. Karena urusan bisnis kami tidak ikut campur. Intinya, selama proses hukum keduanya sama - sama menggunakan jalan dulu. Keduanya (PT Etam Manunggal Jaya dan PT Indo Perkasa) kan masuk pertambangan wilayah Batuah. Yang tidak jalan ini PT Etam Manunggal Jaya,” ungkapnya.

Sebelumnya saat akan membuka blokade jalan, pihak kecamatan telah memberikan penjelasan kepada kedua kubu mengenai surat legalitas kepemilikan tanah mereka. “Dengan ini kami menyampaikan bahwa lahan ini adalah benar milik PT Etam Manunggal Jaya yang telah memiliki surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sah sejak tahun 2000 dan 2001,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim.

Ia menjelaskan bahwa legalitas tanah yang dimiliki PT Indo Perkasa yang dibeli dari seseorang bernama Hermansyah telah dicabut pihak kecamatan, karena dari rangkaian penelusuran diketahui terdapat banyak ketidaksesuaian.

“Seperti dari mana asal usul dia membeli, letak dan posisi batas tanah, tidak bisa ditunjukkan. Dengan demikian SKPT yang diterbitkan tahun 2018 itu dicabut,” ujar Halim. Untuk itu, jalur hauling yang telah ditutup Indo Perkasa haruslah dibuka.
Akan tetapi, pihak Indo Perkasa tidak menerima penjelasan tersebut. Diwakili oleh pimpinan ormas, Samsul, mereka meminta agar jalur hauling tersebut tidak dibuka. “Saya hanya menjalankan perintah ketua kami. Silakan bicara baik-baik mencari solusinya,” ujar Samsul.

Karena gagalnya pembukaan jalan hauling, Direktur PT Etam Menunggal Jaya ,Hermanto pun kecewa. “Seharusnya aparat bisa tegas, karena kami juga ingin keadilan di mana kami adalah pemilik tanah yang sah,” ujarnya.

SUMBER : KALTIM POST