Buat SOP Penyelesaian Sengketa, Rasyid Ingin Masalah Selesai di Desa

16 Juli 2024
Administrator
Dibaca 177 Kali
Buat SOP Penyelesaian Sengketa, Rasyid Ingin Masalah Selesai di Desa

Menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat acara Paralegal Justice Award (PJA) di Jakarta, Kepala Desa Batuah, Abd Rasyid bergerak cepak mengaplikasikan di lapangan. Salah satunya dengan membuat Standard Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa di wilayahnya.

Kepala Desa Batuah Abd Rasyid mengatakan, meraih gelar memang melewati proses panjang. Untuk itulah, dirinya ingin agar gelar yang diberikan bisa dipakai untuk memberikan layanan kepada masyarakat, terutama masyarakat Desa Batuah. “Harapannya, setiap masalah di Desa Batuah bisa selesai melalui jalur mediasi, sehingga permasalahan tidak berlanjut hingga ke pengadilan,” katanya.

Adapun SOP yang diciptakan Rasyid, yakni mewajibkan masalah dimediasi di level Rukun Tetangga (RT), kemudian ke Dusun. Kalau belum selesai baru dilimpahkan ke Desa. Meski tahapannya dari RT hingga Desa, Rasyid memastikan sengketa tetap harus diselesaikan lebih cepat. "Untuk memaksimalkan proses mediasi, Pemdes Batuah juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan BPD.Nantinya akan dimaksimalkan penyelesaian sengketa cukup di Desa saja,” sambungnya, lalu menyebut juga menyiapkan ruangan khusus untuk penyelesaikan sengketa. 

Rasyid menambahkan, sesuai arahan dari Kemenkum HAM para alumni yang sudah menyandang gelar NL.P harus berperan aktif membantu penyelesaian sengketa  atau konflik di wilayah kerjanya, sehingga sengeketa atau konflik yang selesai di level desa atau kelurahan akan terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kami sudah ditraining dan diberi kuliah singkat tentang penyelesaian sengketa sehingga waktunya untuk diterapkan di lapangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan paralegal memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, pemberdayaan hukum, serta mendukung advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Paralegal dapat memberikan layanan dan bantuan hukum sebagai wujud dari hadirnya negara hukum di tengah-tengah masyarakat,” ucap Widodo saat membuka kegiatan Paralegal Academy di Auditorium Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM, Depok, Jawa Barat (28/5).

Paralegal Academy merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan memberikan pembekalan ilmu paralegal serta mengapresiasi kepala desa/lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan perkara dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara non-litigasi dan inklusif.

“Kepala desa atau lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” ucap Widodo.

Melalui Paralegal Justice Award, BPHN Kemenkumham memberikan penghargaan kepada kepala desa atau lurah yang telah berhasil menciptakan lingkungan desanya yang tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar hukum.

Penghargaan tersebut bertajuk Non-Litigation Peacemaker (NLP) yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Paralegal Academy. Adapun peserta Paralegal Academy tahun ini mencapai 300 orang. “Selain itu, bagi desa atau kelurahan yang telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat seiring dengan program prioritas pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional, akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita,” jelas Widodo.

Indikator penilaian Anubhawa Sasana Jagaddhita ialah desa atau kelurahan yang fokus pada kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam, serta kearifan lokal adat istiadat setempat.

Kemudian, bagi kepala desa atau lurah yang mendapatkan NLP sekaligus Anubhawa Sasana Jagaddhita atas desa atau kelurahan yang dipimpinnya, akan mendapatkan apresiasi tertinggi, yakni anugerah Paralegal Justice Award 2024.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan menjelaskan pendaftar Paralegal Justice Award 2024 mengalami peningkatan signifikan dari 765 orang pada 2023 menjadi 1.067 orang pada tahun ini. Setelah melalui seleksi ketat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, terpilih 300 orang.

“Kegiatan yang akan diikuti peserta meliputi pre-test dan post-test, pembekalan materi paralegal, mengikuti voting favorit publik, kunjungan ke Mahkamah Agung, mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, serta pengukuhan sebagai Paralegal Indonesia,” tambah Sofyan.

Paralegal Justice Award 2024 merupakan hasil sinergi beberapa kementerian dan lembaga, meliputi Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

SUMBER : ADMIN DAN KEMENKUM HAM