DPMD Kukar Sebut Tak Ada Lagi Desa Status Tertinggal

25 Juli 2024
Administrator
Dibaca 168 Kali
DPMD Kukar Sebut Tak Ada Lagi Desa Status Tertinggal

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak memiliki Desa berstatus tertinggal. Hal itu diketahui saat Lokakarya Pemutakhiran Hasil Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana.

Lokakarya garapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini melibatkan tenaga ahli P3MD, gugus tugas pendamping desa Kukar Idaman, Pendekar Idaman, para pendamping desa, camat beserta aparaturnya, serta OPD terkait.

Kepala DPMD Kukar Arianto menyebutkan, saat ini di Kukar tidak ada lagi status desa tertinggal dan sangat tertinggal, yang ada desa berkembang, maju dan desa mandiri. Bahkan untuk tahun 2024 berdasarkan hasil pleno tim di kecamatan bahwa dari 193 desa di Kukar, desa mandiri ada sebanyak 87 desa dan desa maju 83 desa. Sementara dari jumlah 48 desa berkembang, kini sisa 23 desa.

"Target di tahun 2025 masih ada 8 desa yang bisa didorong menjadi desa mandiri dan 10 desa menjadi maju, sehingga nanti ditahun 2025 status desa di Kukar hanya dua, yakni desa maju dan mandiri," sebutnya, Selasa (23/7/2024).

Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan bahwa IDM terbagi dalam lima tingkatan meliputi desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Status perkembangan pembangunan desa di Kukar hingga tahun 2023, desa mandiri telah mencapai jumlah 76 Desa, status desa maju sebanyak 69 desa, dan status desa berkembang sebanyak 48 Desa. Adapun status desa sangat tertinggal dan desa tertinggal telah terentaskan pada tahun 2020 dan 2022 lalu. 

"Pemutakhiran IDM dilaksanakan setiap tahun untuk menjadi bahan perencanaan di desa termasuk pemerintah kabupaten hingga pusat Ini sangat tergantung dari skala prioritas yang menjadi rekomendasi dari Pengelola IDM secara nasional melalui Kementerian Desa PDTT," katanya.

Ia menjabarkan, data IDM dimanfaatkan sebagai salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah desa sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan perencanaan serta penganggaran terhadap lokus desa yang bersangkutan. Yakni, berkaitan dengan kurangnya atau tidak terpenuhinya akses yang dibutuhkan oleh warga desa dalam bidang-bidang tertentu. Oleh sebab itu, Bupati Edi Damansyah meminta semua OPD yang berkaitan langsung dengan pemenuhan akses warga desa, agar menggunakan IDM sebagai rujukan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.

"Karena IDM sangat bermanfaat bagi pemerintah kabupaten melalui dinas atau badan terkait serta pemerintah desa sebagai panduan untuk melakukan perencanaan serta penganggaran pada tahun selanjutnya untuk menuntaskan pemenuhan akses warga," sebutnya.

Edi berharap, lokakarya ini bisa memperkuat semangat serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersinergi memberikan akses kepada masyarakat desa. Terutama akses dalam memperoleh pelayanan dasar dan pelayanan publik pada bidang-bidang sosial, ekonomi dan lingkungan untuk mewujudkan desa mandiri di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegera. 

SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO