Warga Perlu Catat! Berikut 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa Era Presiden Prabowo Subianto

26 November 2024
Administrator
Dibaca 2.430 Kali
Warga Perlu Catat! Berikut 9 Prioritas Penggunaan Dana Desa Era Presiden Prabowo Subianto

Berdasarkan Undang-Undang Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Dana Desa nantinya digunakan oleh desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa dengan berbagai programnya termasuk pembangunan guna memajukan desa.

Sementara itu, untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Sebab, Dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dari tingkat desa dan dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, pembangunan tingkat desa, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia semakin baik.

Indonesia sendiri akan memiliki presiden baru menggantikan kepada negara yang sekarang. Pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto sesuai jadwal akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024. Lantas target apa saja yang akan diutamakan pada pemerintahan mendatang dalam penggunaan Dana Desa?

Berikut isu strategis prioritas penggunaan Dana Desa pada pemerintahan yang akan datang atau tahun 2025 dikutip dari laman Updesa:
 
1. Penanganan Kemiskinan

Pemberantasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Pemerintah menetapkan bahwa minimal 10%-15% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan absolut, terutama di desa-desa yang masih tertinggal. BLT Desa menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak-anak kecil

2. Pelayanan Dasar Kesehatan

Pencegahan stunting dan penyakit menular lainnya menjadi isu kesehatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Dana Desa akan digunakan untuk memperbaiki gizi anak balita dan ibu hamil, yang merupakan langkah penting dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, pengentasan TBC dan penyediaan layanan kesehatan dasar juga masuk prioritas utama penggunaan Dana Desa. Dengan dukungan alokasi Dena Desa, diharapkan akses kesehatan yang merata di seluruh desa di Indonesia akan semakin baik.

3. Peningkatan Akses Pendidikan

Peningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah juga masuk dalam fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Dengan membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa, maka diharapkan generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Terlebih program ini juga selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan masa depan.

4. Pembangunan Infrastruktur

Dalam rangka meningkatkan konektivitas dan memperbaiki infrastruktur dasar, Dana Desa akan dialokasikan untuk proyek padat karya tunai.

Pembangunan ini termasuk pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa, penyediaan air minum, sanitasi, serta pengelolaan sampah.

Proyek padat karya ini tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

5. Penguatan Ketahanan Pangan

Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan, Dana Desa akan diarahkan untuk mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa.

Selain itu, penguatan sektor peternakan juga menjadi fokus, dengan memberikan bantuan serta pendampingan kepada petani dan peternak di desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

6. Pelestarian Lingkungan

Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana juga menjadi prioritas penting dam penggunaan Dana Desa. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program-program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

Selain itu, desa-desa juga didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana yang efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.

7. Pengembangan Ekonomi Desa

Pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui pembangunan sarana perdagangan dan pemberian bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (BUMDes).

Pemanfaatan teknologi informasi juga akan diperkuat untuk meningkatkan pelayanan desa dan mempercepat akses informasi bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun desa yang lebih mandiri dan inovatif seiring dengan kemajuan teknologi.
 
8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Dana Desa juga akan dialokasikan untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal masyarakat desa. Kegiatan ini meliputi upaya pelestarian seni, adat istiadat, dan tradisi yang menjadi identitas desa.

Dengan menjaga kekayaan budaya lokal, desa tidak hanya menjadi lebih berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang diwarisi dari leluhur. 

9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah desa juga akan menerima alokasi dana operasional. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik di desa, serta memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dengan strategi ini, penggunaan Dana Desa 2025 diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

 

SUMBER : SELINGKAR WILIS